Menurut Dendawijaya“Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”.
Sedangkan lender asing adalah bank yang kepemilikannya oleh pihak asing yang membuka cabang di Indonesia. Berbeda dengan financial institution swasta yang dimiliki oleh pihak swasta baik perorangan maupun kelompok. Terakhir, bank campuran merupakan jenis financial institution yang kepemilikan sahamnya gabungan antara swasta, asing, atau pemerintah. Berdasarkan Operasional
Defenisi financial institution adalah sebagai berikut : Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan financial institution adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Lender bekerja dana yang disimpan oleh masyarakat. Artinya, masyarakat mempercayai lender tersebut untuk mengelola dana yang mereka miliki. Maka dari itu, lender harus menjaga dan juga memelihara kepercayaan tersebut dengan berbagai cara, contohnya seperti melakukan transaksi dengan hati-hati dan teliti, atau menyampaikan informasi tentang perbankan kepada masyarakat secara terbuka.
Financial institution Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan lender umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya guna bank meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Bank Indonesia. Dalam pasal 10 UU No. 10 tahun 1998 disebutkan bahwa financial institution umum bisa bekerja sama dengan Financial institution Indonesia serta pemerintah untuk melakukan application peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah.
Jadi, prinsip kerahasiaan ini mengharuskan, bahkan mewajibkan lender untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan maupun informasi lainnya dari nasabah. Hal ini bertujuan agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
Financial institution syariah merupakan jenis perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang lender syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Pengertian perbankan – Kegiatan ekonomi masyarakat tidak akan bisa dipisahkan dari peran perbankan. Karena itu, bank harus terus berinovasi demi bisa memenuhi seluruh kegiatan ekonomi tersebut.
Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, lender adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Lender menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan.
Dana simpanan milik masyarakat di bank terdiri dari tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, giro dan sejenisnya. Dana-dana simpanan yang telah dihimpun oleh bank nantinya akan disalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
Berikut penjelasan selengkapnya tentang bank dan berbagai jenisnya yang ada di Indonesia mengutip laman repositori Kemdikbud:
Dengan berkembangnya ekonomi yang semakin hari semakin pesat, banyak financial institution yang memperluas jasa pelayanan mereka dengan bisa menyimpan surat-surat berharga atau sekuritas.